Polsek Siak Hulu Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Lima Paket Disita
KAMPAR– Polisi menangkap seorang pria berinisial WA, 39 tahun, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat kotor 1,05 gram.
WA ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Deni, lima paket sabu itu diduga disiapkan untuk diedarkan.
"Dari penggeledahan ditemukan lima paket sabu yang diduga akan diedarkan oleh pelaku," kata Deni.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi dan keresahan masyarakat terhadap aktivitas tersangka. Tim Polsek Siak Hulu kemudian mendatangi rumah WA dan melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam sebuah alat pengisi daya atau charger. Benda tersebut ditemukan di halaman rumah tersangka.
Saat diinterogasi, WA mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial RI, yang sebelumnya telah diamankan anggota Polsek Siak Hulu, Polres Kampar.
Polisi menyebut WA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, WA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi selanjutnya akan melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polres Kampar.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Kampar," ujar Deni.










Tulis Komentar