Sekda Inhu Buka Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026, Perkuat Kapasitas PPID

INHU – Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Zulfahmi Adrian, membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sekaligus Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa(03/11).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Narasinga Lantai II Kantor Bupati Inhu itu diikuti perwakilan perangkat daerah, kecamatan, desa, satuan pendidikan, rumah sakit, badan usaha milik daerah, serta sejumlah badan publik lainnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Hj. Yulianti, dan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Riau, Ahmad Royhan Qodri, beserta staf. Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Inhu, H. Ergusfian, didampingi Sekretaris Diskominfotik Emilia dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dewi Khairi Yenti.

Dalam sambutannya, Zulfahmi menegaskan bahwa penguatan kapasitas PPID harus menjadi komitmen bersama seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu. Komitmen tersebut, menurut dia, perlu diterapkan secara menyeluruh, mulai dari perangkat daerah, pemerintah desa, satuan pendidikan, badan usaha milik daerah hingga lembaga kemasyarakatan.

Ia menyebutkan enam aspek yang perlu diperkuat untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Keenam aspek itu meliputi penguatan kelembagaan dan komitmen pimpinan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pembenahan tata kelola informasi dan dokumentasi, peningkatan kualitas pelayanan informasi, optimalisasi teknologi informasi dan digitalisasi pelayanan, serta penguatan koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan.

Zulfahmi juga meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, kepala sekolah tingkat SD dan SMP, serta pimpinan BUMD dan organisasi kemasyarakatan agar menjadikan penguatan kapasitas PPID sebagai bagian penting dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Menurut dia, keberhasilan keterbukaan informasi publik tidak cukup diukur melalui nilai evaluasi ataupun predikat informatif yang diperoleh badan publik.

"Perlu saya tegaskan, keberhasilan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tidak semata-mata diukur dari tingginya nilai monitoring dan evaluasi ataupun predikat informatif yang berhasil diraih," kata Zulfahmi.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai tugas, fungsi, dan tanggung jawab PPID. Selain itu, forum tersebut diharapkan menjadi momentum untuk membenahi pengelolaan informasi dan memperkuat komitmen pelayanan publik yang transparan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Hj. Yulianti, mengapresiasi Kabupaten Inhu yang pada 2025 tercatat tidak memiliki sengketa informasi publik.

Menurut Yulianti, capaian tersebut menunjukkan bahwa permasalahan informasi dapat diselesaikan di tingkat PPID Utama melalui Diskominfotik Inhu tanpa harus berlanjut ke Komisi Informasi.

Meski demikian, ia mengingatkan badan publik agar tetap menjalankan keterbukaan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, tidak seluruh informasi dapat dibuka kepada masyarakat tanpa memperhatikan batasan yang telah diatur.

"Jika tidak terselesaikan di tingkat PPID, barulah permasalahan dibawa ke Komisi Informasi, di mana tugas kami menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi publik," ujar Yulianti.

Ia berharap Kabupaten Inhu dapat mempertahankan capaian tersebut sehingga tetap terbebas dari sengketa informasi publik.

Kepala Diskominfotik Inhu, H. Ergusfian, menyampaikan apresiasi atas kunjungan rombongan Komisi Informasi Provinsi Riau. Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan pemerintah yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Ergusfian berharap para peserta dapat menyerap materi yang disampaikan narasumber dan menerapkannya dalam pengelolaan informasi di masing-masing badan publik.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Riau, Ahmad Royhan Qodri. Materi yang disampaikan membahas kelembagaan serta tata kelola informasi publik yang efektif di lingkungan badan publik.(DS)

 

TERKAIT