Polsek Lubuk Dalam Gagalkan Peredaran Narkoba, Sabu-sabu Ditemukan dalam Mobil Pelaku

SIAK– Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang wiraswasta, ZS (36), asal Keranji Guguh, Kabupaten Siak. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Simpang KUD Kampung Rawang Kao, tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik warga.
Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Kampung Rawang Kao.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Ps. Kanit Binmas, Aipda Jefri Simbolon, beserta tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
"Pada pukul 16.00 WIB, petugas melihat sebuah mobil Honda Brio berwarna hijau dengan nomor polisi B 1375 FKO yang berhenti di pinggir jalan perkebunan. Ketika petugas mendekat untuk mengamankan kendaraan tersebut, pelaku mencoba melarikan diri. Setelah pengejaran singkat, petugas berhasil menghentikan pelaku dan mengamankan mobil tersebut. Di dalam mobil, ditemukan suami istri yang turut terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kotak obat bodrex yang tampak mencurigakan. Pelaku sempat mencoba menginjak kotak tersebut untuk menghindari pemeriksaan. Namun, setelah dibuka, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu. Penggeledahan lebih lanjut mengungkapkan narkoba lainnya yang disembunyikan dalam kotak permen Happydent.
Setelah diinterogasi di tempat, pelaku mengaku sebagai pengedar sabu-sabu. Petugas kemudian membawa pelaku bersama barang bukti ke Polsek Lubuk Dalam untuk diproses lebih lanjut.
"Selain narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk mobil Honda Brio, handphone, kaca pirex, dan alat-alat yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba," ucapnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Lubuk Dalam, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika.
“Kami akan terus intensifkan patroli dan penyelidikan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujar Kapolsek.
Polsek Lubuk Dalam juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga penangkapan ini dapat terlaksana dengan baik.(AF)
Tulis Komentar