Polsek Tapung Bekuk Komplotan Pencuri Komponen Tower Telkomsel Senilai Rp32 Juta

Tiga orang pelaku pencurian komponen Tower milik PT. Telkomsel. Tiga tersangka, ZF (27), FZ (32), dan HH (36), diamankan Polsek Tapung (Foto: AD)

KAMPAR- Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus pencurian komponen Tower milik PT. Telkomsel, dengan mengamankan tiga tersangka, ZF (27), FZ (32), dan HH (36), pada Minggu (19/01) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalaui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan hilangnya satu unit Radio Remote Unit (RRU) milik PT. Telkomsel di Tower yang terletak di Akasia VIII, Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung.

"Berawal dari laporan Sdr. YR (42), karyawan PT. Telkomsel, yang melaporkan hilangnya satu unit RRU milik perusahaan. Berdasarkan informasi yang didapat, tim mendapati dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang membawa satu unit RRU warna putih di Desa Gading Sari. Tim Unit Reskrim Polsek Tapung segera melakukan penyelidikan dan menangkap FZ dan HH yang sedang membawa RRU tersebut. Mereka mengaku mencuri RRU dan berniat mengirimnya ke Jakarta melalui ekspedisi," ungkapnya.

Kata Kapolsek mengatakan, pengembangan lebih lanjut membawa pada penangkapan ZF yang juga terlibat dalam pencurian dengan cara memanjat tower dan mengambil RRU tersebut.

"Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tower milik Telkomsel dan Indosat di wilayah Tapung selama tahun 2024. Akibat kejadian ini, PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000," ungkapnya.

Saat ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH.Pidana dan saat ini ditahan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut.(AD)

 
TERKAIT