Polsek Minas Ungkap Kasus Penggelapan Pupuk Milik PT. Arara Abadi

Tersangka penggelapan Pupuk Milik PT. Arara Abadi saat diamankan Polsek Minas (Foto:AF)

SIAK- Polsek Minas berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan terhadap 19 sak pupuk NPK milik PT. Arara Abadi yang terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, di Jalan Poros Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani SH SIK MH MIK,
mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas patroli PT. Arara Abadi mencurigai sebuah mobil pikap yang keluar dari area perusahaan membawa muatan pupuk tanpa izin.

"Kelima orang pelaku ini, merupakan mitra kerja PT. Arara Abadi. Mereka memanfaatkan kesempatan untuk menggelapkan pupuk perusahaan," ujar Kapolsek.

Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa pupuk tersebut dibawa oleh lima orang pelaku berinisial SW (33), OA (31), SBP (31), DAM (26), dan CM (26), yang semuanya merupakan mitra kerja PT. Arara Abadi. Mereka diduga berusaha menggelapkan pupuk perusahaan tersebut.

"Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Barang bukti, berupa 19 sak pupuk dan mobil pikap, telah diamankan di Polsek Minas untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya

Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani, mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap aset perusahaan. Kasus ini menjadi pengingat untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam setiap tugas yang dijalankan.(AF)

 

TERKAIT