Pemkot Dumai Edukasi Masyakat Cegah Kebakaran

DUMAI - Pemerintah Kota Dumai memberikan perhatian serius terhadap edukasi pencegahan kebakaran bagi masyarakat. Fokus utama adalah mencegah kebakaran di pemukiman dan bangunan lainnya.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Dumai, Zulkarnain, S.Sos., M.Si, menekankan pentingnya langkah pencegahan yang dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 26/PRT/M/2008 mengenai sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung.
 


Zulkarnain menjelaskan bahwa setiap bangunan gedung, baik untuk hunian, tempat usaha, atau kegiatan lainnya, harus dilengkapi dengan alat proteksi kebakaran minimal berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR). 

"Pada Pasal 1 yakni Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus," ungkapnya.
 
Selain itu, masyarakat diajak untuk lebih berhati-hati, seperti dengan memeriksa instalasi listrik secara rutin, menjauhkan bahan mudah terbakar dari sumber api, serta mematikan perangkat elektronik yang tidak digunakan.Jika kebakaran terjadi, ia menyarankan penggunaan alat pemadam tradisional seperti kain basah, goni basah, fire blanket, atau APAR. Namun, jika api semakin membesar, segera hubungi petugas pemadam kebakaran Kota Dumai melalui nomor darurat 08117504113 atau 0765 38208.(BA)
 


 

TERKAIT