Dua Tahun Buron, Ustadi Tertangkap Saat Transaksi Narkoba di Batang Cenaku

Ustadi saat diamankan Polres Inhu dengan barang bukti Narkoba (Foto: DS)

INHU – Setelah menjadi buronan selama beberapa waktu, Ustadi alias Us (47) akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu, pada Kamis (13/2/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Aiptu Misran, penangkapan itu merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku.

“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah lama kami lakukan,” ungkapnya.

Penangkapan Ustadi berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Bukit Lipai.

Atas laporan warga tersebut, Kapolsek Batang Cenaku, IPTU Edi Dalianto, memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Iksan Lutfi, S.E., untuk melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil mengumpulkan bukti yang cukup, tim langsung bergerak menuju lokasi penangkapan. Ustadi ditemukan sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra X warna hitam-merah dengan nomor polisi H 4897 BS.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 33 paket kecil sabu dengan berat kotor 6,67 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok merek Dji Sam Sue di dalam saku celana pelaku.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp220.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, sebuah handphone merek Vivo warna hitam, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Di hadapan penyidik, Ustadi mengakui kepemilikan barang bukti sabu dan berencana untuk mengedarkannya. Berdasarkan bukti tersebut, Ustadi dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku serta asal-usul barang bukti yang ditemukan. Tersangka kini telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aiptu Misran.

Penangkapan Ustadi diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Batang Cenaku. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar mereka.(DS)

TERKAIT