MK Putuskan PSU di Tiga TPS Kabupaten Siak, Berikut Lokasinya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas perselisihan hasil pemilihan (PHP) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak pada Senin(24/02)

Dalam putusannya, MK memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dilakukan di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terletak di tiga lokasi berbeda.

PSU tersebut harus dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan dibacakan.

"MK memutuskan agar PSU dilaksanakan di TPS yang telah disebutkan dalam putusan ini," Hakim MK, Guntur Hamzah, yang membacakan putusan tersebut.

Tiga lokasi yang ditentukan untuk PSU adalah TPS 3 di Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, TPS 3 di Buantan Besar, Kecamatan Siak, dan Rumah Sakit Tengku Rafian.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa MK menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, serta eksepsi dari pihak terkait, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Afni-Syamsurizal.

"MK menolak eksepsi yang diajukan oleh KPU Kabupaten Siak dan pasangan calon Afni-Syamsurizal," ujarnya.

Sementara itu, dalam pokok permohonan, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Pemohon, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Alfedri-Husni.

Keputusan ini mengharuskan PSU dilaksanakan untuk memastikan proses pemilihan di Kabupaten Siak berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (DS)

TERKAIT