Siak Bersiap Gelar Pemungutan Suara Ulang, 22 Maret 2025

SIAK- Setelah melalui proses panjang, Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Siak akan digelar pada 22 Maret 2025.
Penetapan ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Said Darmawan Setiawan, dalam rapat koordinasi yang digelar bersama KPU RI pada Senin (3/3/2025) di Jakarta.
Said Darmawan Setiawan, mengungkapkan bahwa meski tanggal pelaksanaan PSU sudah ditetapkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.
Hal ini bertujuan agar pelaksanaan PSU sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berjalan dengan lancar.
“Ya, tanggal 22 Maret. Untuk petunjuk teknisnya, masih disiapkan oleh KPU RI,” ungkap Said, pada Selasa (4/3/2025).
Ia juga menambahkan bahwa KPU Siak siap melaksanakan PSU di tiga TPS sesuai dengan keputusan MK, yang mencakup TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
KPU Siak tengah mempersiapkan segala aspek untuk kelancaran pelaksanaan PSU. Pihak KPU telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat pengamanan setempat.
“Kami sedang dalam proses persiapan dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan PSU ini dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, KPU Siak juga tengah menyusun rencana tahapan serta anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PSU tersebut. Pihaknya berharap semua persiapan selesai tepat waktu, agar PSU dapat berlangsung tanpa hambatan.
PSU ini digelar berdasarkan putusan MK pada 24 Februari 2025 yang mengharuskan pemungutan suara ulang di tiga TPS di Kabupaten Siak.
PSU ini diharapkan dapat memastikan hasil Pilkada yang lebih akurat dan adil bagi masyarakat Siak.(AF)
Tulis Komentar