Wakil Ketua BPD Kampung Pulau Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba

INHU– Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Indragiri Hulu semakin gencar dilakukan oleh Polres Inhu. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) bersama Satuan Intelkam (Sat Intelkam) Polres Inhu berhasil menggerebek seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mengamankan Mufriadi alias Papit (44), seorang pejabat di Desa Kampung Pulau yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penangkapan berlangsung di depan Salon Donna, Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, dengan barang bukti yang mencengangkan: dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram, sebuah handphone merek Vivo warna biru, satu bungkus plastik bening, serta uang tunai senilai Rp100.000.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Tim gabungan dari Sat Res Narkoba dan Sat Intelkam melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Tersangka akhirnya berhasil diamankan," ujar Aiptu Misran.

Pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Sat Intelkam Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di Jalan Sultan.

Informasi tersebut diteruskan ke Kasat Res Narkoba, AKP Adam Effendi, S.E., M.H., yang kemudian membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan. Setelah beberapa jam, sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan deskripsi laporan masyarakat.

Setelah diamankan, Mufriadi mengakui bahwa dirinya sedang menunggu seseorang untuk bertransaksi narkotika. Petugas menemukan barang bukti sabu yang hendak diperjualbelikan dalam bungkusan plastik bening di sebuah rak kayu di tempat tersebut.

"Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Kami sudah membawanya ke Polres Inhu untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambah Aiptu Misran.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di Kampung Pulau yang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika.

Dengan ditangkapnya seorang pejabat desa, diharapkan hal ini akan memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah tersebut.

Kasus ini masih terus berkembang, dan pihak kepolisian akan mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terlibat di wilayah Rengat dan sekitarnya.(DS)

TERKAIT