Polres Kampar Amankan Tiga Tersangka Pengguna Narkoba Jenis Sabu

KAMPAR – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Pada Rabu (12/03/2025) sekitar pukul 01:30 WIB, tiga orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu berhasil diamankan di Jalan Dusun Kampung Godang, Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah RA (47), MA (36), dan SW (51).
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, mengungkapkan bahwa tim langsung menuju lokasi berdasarkan informasi yang diterima dan mengamankan ketiga tersangka.
"Tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, dan menemukan satu paket sabu seberat 0,21 gram yang dibungkus plastik bening," jelas AKP Era Maifo.
Paket sabu tersebut ditemukan di dalam kantong celana belakang sebelah kanan RA. Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan inisial AB (DPO) yang berada di daerah Panger, Kota Pekanbaru.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif Met Amphetamin.
Saat ini, ketiga tersangka tengah diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kampar juga terus memburu AB, yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). "Penangkapan ini menegaskan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,"pungkasnya
Tulis Komentar