Polres Kampar Amankan Dua Tersangka Kasus Narkoba di Jalan Lintas Petapahan-Bangkinang

KAMPAR- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kampar kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.
Pada Sabtu (15/03/2025) sekitar pukul 23:50 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Lintas Petapahan-Bangkinang, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Kedua tersangka yang diamankan adalah MS (28) dan MU (28).
Menurut AKP Era Maifo, Kepala Sat Resnarkoba Polres Kampar, tim langsung menuju lokasi setelah menerima informasi dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.
"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, tim menemukan tiga paket diduga ganja kering dengan berat total 9,89 gram," terang AKP Era Maifo.
Paket-paket ganja tersebut ditemukan di jalan sekitar lokasi, yang diduga dibuang oleh salah satu tersangka, Maulana. "Maulana mengakui bahwa ganja tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan nama AF (DPO)," ujar AKP Era Maifo.
MS, salah satu tersangka, mengungkapkan bahwa MU bertindak sebagai kurir yang mengantarkan ganja tersebut ke lokasi. "Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa keduanya negatif terhadap zat THC," tambah AKP Era Maifo
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum di Polres Kampar dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih memburu AF yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Polres Kampar berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan memastikan bahwa para pelaku narkoba akan ditindak tegas.(AD)
Tulis Komentar