Revisi UU TNI: Perkuat Pertahanan, Tingkatkan Profesionalisme, dan Tegakkan Supremasi Sipil

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/3/2025).

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI ini akan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain, serta menyesuaikan diri dengan ancaman militer dan nonmiliter yang berkembang. 

"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ujar Kapuspen TNI.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. 

Kapuspen TNI menegaskan bahwa penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. 

"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegasnya.

Revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat semakin panjangnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. 

Kapuspen TNI menyatakan bahwa perubahan ini akan memberikan kesempatan bagi prajurit yang masih produktif untuk terus mengabdi, sembari menjaga keseimbangan regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI. 

"Penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," jelas Kapuspen TNI.

Lebih lanjut, Kapuspen TNI mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang berisi kebencian dan fitnah. 

"TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," tegasnya.

Pernyataan tersebut juga sejalan dengan yang disampaikan oleh Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025). 

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. 

"TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," ujar Panglima TNI.

TNI berharap revisi UU ini dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.(AF)

TERKAIT