Polsek Lirik Tangkap Lima Pemuda Terlibat Judi Kartu Joker di Bulan Suci

INHU – Lima pemuda di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, harus berurusan dengan hukum setelah digerebek saat tengah bermain judi kartu Joker di sebuah rumah kontrakan pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Penggerebekan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lirik.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., membenarkan pengungkapan kasus perjudian tersebut.
"Tim Reskrim Polsek Lirik berhasil mengamankan lima orang laki-laki yang diduga terlibat dalam permainan judi kartu Joker beserta barang bukti berupa 108 lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp.256.000," ujar Aiptu Misran.
Penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di rumah kontrakan tersebut.
Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., langsung memimpin operasi penindakan bersama tim Reskrim Polsek Lirik.
Ketika penggerebekan dilakukan, kelima pelaku sedang bermain judi kartu Joker dengan taruhan uang tunai.
Polisi langsung mengamankan mereka tanpa perlawanan. Adapun kelima pemuda yang diamankan adalah ARM alias Manulang (22) asal Bengkalis, DEY (24) asal Jambi, FRD (27) asal Bengkalis, REO alias Rejes (28) asal Bungo, dan YS alias Yogi (21) asal Musi Rawas.
Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 108 lembar kartu remi dan uang tunai senilai Rp.256.000 yang diduga hasil perjudian.
Seluruh tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kelimanya akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang perjudian. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lirik," tambah Aiptu Misran.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, terutama di bulan suci Ramadhan, yang seharusnya menjadi momen untuk meningkatkan ibadah dan memperbaiki diri.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (DS)
Tulis Komentar