Polisi Amankan 121 Gram Sabu dalam Penggerebekan di Lirik

INHU – Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di bulan suci Ramadhan. Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., berlangsung pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Khaironnasihin, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sabu dengan berat kotor 121,2 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut.
"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Simpang Jembatan Kembar, Desa Barangan, sering terjadi transaksi narkoba. Setelah penyelidikan, kami mengetahui bahwa bandar narkoba yang dimaksud adalah Febriansyah alias Sitam," jelas Aiptu Misran.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Lirik bersama tim langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan Febriansyah di rumah kontrakan yang menjadi tempat persembunyiannya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 12 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam dompet kulit dan kaleng rokok yang diletakkan di dalam tabung pengharum ruangan.
Selain itu, tim juga menyita alat timbang digital, berbagai ukuran plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan alat hisap sabu.
Febriansyah mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang tersangka lain yang kini masih dalam pengejaran polisi. Berdasarkan temuan ini, Febriansyah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di bulan suci Ramadhan, sehingga kami dapat menekan gangguan kamtibmas menjelang Lebaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika, dan kejahatan apapun di Kabupaten Indragiri Hulu," tegas Aiptu Misran.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Diharapkan masyarakat semakin proaktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian guna bersama-sama memberantas narkoba di wilayah Indragiri Hulu. (DS)
Tulis Komentar