Polsek Pasir Penyu Lakukan Pengecekan Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita di Toko-Toko

INHU – Untuk memastikan kesesuaian volume dan harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan pengecekan ke sejumlah toko di Kecamatan Pasir Penyu pada Kamis (20/3) mulai pukul 10.30 WIB.
Kegiatan pengecekan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolsek Pasir Penyu Nomor Sp.Gas/27/III/2025/Reskrim dan melibatkan IPDA Daniel Okto S, S.E., AIPTU JE. Sagala, S.H., BRIPDA Benny Kurnia Sandi, dan BRIPDA Daniel Saputra. Mereka memeriksa dua toko yang menjual produk Minyakita, yaitu Toko P&A dan Toko Aritonang di Jalan Sudirman, Kelurahan Air Molek II.
Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu, IPDA Daniel Okto S, S.E., mengatakan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan produk Minyakita yang beredar memiliki volume sesuai standar yang ditetapkan dan tidak mengalami pengurangan.
"Kami melakukan pengukuran ulang volume minyak goreng merek Minyakita yang dijual di kedua toko ini, baik dalam kemasan botol maupun pouch. Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak konsumen," ujar IPDA Daniel Okto.
Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian volume pada produk Minyakita yang dijual. Berikut rincian hasil pengecekan:
1. Toko P&A
beralamat Jl. Sudirman, Kel. Air Molek II, Kec. Pasir Penyu, Kab. Inhu, Produksi: PT. Pelita Pangan Andalan - Dumai, harga jual: Rp. 17.000,- per liter, sampel yang diukur: 1 botol ukuran 1 liter
2. Toko Aritonang
Alamat: Jl. Sudirman, Kel. Air Molek II, Kec. Pasir Penyu, Kab. Inhu, Produksi: PT. SMART, Tbk - Surabaya, Harga jual: Rp. 17.000,- per liter, sampel yang diukur: 1 botol ukuran 1 liter.
IPDA Daniel Okto menambahkan, kegiatan monitoring ini dilakukan untuk memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi tetap berjalan lancar dengan harga yang wajar.
"Polsek Pasir Penyu juga mengimbau masyarakat agar melaporkan dugaan kecurangan dalam penjualan minyak goreng, baik terkait volume yang tidak sesuai maupun harga yang melampaui batas wajar," pungkasnya.(DS)
Tulis Komentar