Pelantikan Afni-Syamsurizal Tertunda, Menunggu Hasil Gugatan ke MK

SIAK – Proses pelantikan pasangan Afni dan Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih untuk periode 2024–2029 ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh adanya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan Bupati Siak saat ini, Alfedri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Said Darma Setiawan mengatakan, dari informasi bahwa ada gugatan yang diajukan oleh Sugianto, calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01, yang mempertanyakan keabsahan masa jabatan Bupati Alfedri saat ini.
"Iya masih belum bisa dipastikan kapannya, karena kita juga masih menunggu proses selanjutnya dari MK," tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa sidang di MK baru akan dimulai pada hari kerja berikutnya.
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dalam seminggu ke depan, karena persidangan baru dimulai besok," jelas Said.
Pantauan media dilapangan bahwa saat ini masyarakat Kabupaten Siak juga kini menantikan keputusan hukum mengenai gugatan tersebut, yang akan menentukan kelanjutan proses pelantikan pasangan terpilih.
Tulis Komentar