Satresnarkoba Kampar Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Satu DPO Asal Pekanbaru

KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kampar kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Bukit Indah, RT 010 RW 003, Desa Laboy Jaya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M. melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo mengungkapkan, ketiga tersangka yang diamankan adalah DM (37), AI (39), dan OR (29).
Menurut Era, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan DM dan AI. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, kami menemukan empat paket kecil diduga sabu seberat 0,94 gram,” jelasnya pada Kamis (10/4/2025).
“Paket sabu tersebut ditemukan di beberapa lokasi dalam rumah DM,” tambahnya.
AKP Era Maifo menyebutkan bahwa DM mengakui barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari OR. Menindaklanjuti pengakuan itu, polisi segera mencari keberadaan OR.
“Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap OR di kawasan Pasar SP II, Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang,” kata Era.
Saat diperiksa, OR mengakui telah memberikan sabu kepada DM. "Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial JK, yang kini berstatus DPO dan berdomisili di Kota Pekanbaru,” ungkap Era.
Dari hasil tes urine, ketiga tersangka dinyatakan positif (+) mengandung methamphetamine.
“Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses hukum di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Era Maifo.
Polres Kampar menyatakan akan terus memburu pelaku JK yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. (AD)
Tulis Komentar