Nyamar Ambil Paket di Kantor Pos, Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polisi

KAMPAR – Rencana licik tiga pengedar narkoba untuk mengambil paket sabu di sebuah kantor pos akhirnya kandas. Satresnarkoba Polres Kampar menggagalkan aksi tersebut dan menangkap ketiganya di Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo mengungkapkan, ketiga pelaku berinisial RID (38) warga Simpang Kubu, RI (24) warga Ranah, dan DE (41) warga Pulau Sarak.
“Mereka kita tangkap saat hendak mengambil paket narkotika jenis sabu di Kantor Pos Air Tiris. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 17,86 gram yang disembunyikan di dalam jok motor,” ujar AKP Era.
Barang bukti tersebut dikemas rapi dalam tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening, dimasukkan ke dalam botol vitamin C, lalu dibungkus lagi menggunakan wrap paper dan plastik paket. Polisi juga mengamankan tiga plastik klip, dua botol vitamin C, satu kantong plastik, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor bernomor polisi BM 3733 OE.
“Penggeledahan dilakukan di sekitar Dusun III Pulai, Desa Ranah Baru, disaksikan langsung oleh petugas keamanan Bank BRI yang berada dekat lokasi,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, pelaku perempuan berinisial DE mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengungkapkan bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang bernama JU.
Ketiga pelaku kini mendekam di Polres Kampar dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Mereka juga telah menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung methamphetamine. Artinya, selain sebagai pengedar, mereka juga pengguna,” tegas AKP Era.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(AD)
Tulis Komentar