Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja 19 Tahun Diciduk Polsek Kandis

SIAK – Seorang remaja berinisial DK (19) ditangkap jajaran Polsek Kandis setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap Mawar (nama samaran), seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan setelah orang tua korban, NJ, melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kandis, KOMPOL Darmawan, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut.
"Tim Opsnal Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H berhasil mengamankan pelaku DK di wilayah hukum kami," ujar KOMPOL Darmawan kepada awak media, Minggu (13/4/2025).
Menurut keterangan NJ, peristiwa bermula pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB saat putrinya pergi dari rumah tanpa sepengetahuan keluarga.
Pihak keluarga yang panik telah berupaya mencari tahu keberadaan Mawar, namun tidak mendapatkan informasi dari teman-temannya.
"Anak saya akhirnya pulang pada Sabtu, 12 April 2025. Ia diantar oleh DK dan keluarganya. Saat saya tanya ke mana saja ia pergi, anak saya mengaku dibawa ke Lubuk Pakam lalu ke Duri, ke rumah bibik pelaku," ungkap NJ dalam laporannya di Polsek Kandis.
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti.
"Setelah melakukan klarifikasi terhadap para saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, terduga pelaku DK kini ditahan di Rutan Polsek Kandis.
Ia dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," jelas KOMPOL Darmawan.
Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan pengingat penting akan perlindungan anak.
"Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda," tutupnya.(AF)
Tulis Komentar