Kurang dari 24 Jam, Polda Riau Amankan Pria Pengancam dengan Pisau

Pelaku yang viral melakukan aksi pemukulan kaca mobil dengan pisau di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru tertunduk lesu saat diamankan Polda Riau (Foto :DS)

PEKANBARU– Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengancaman yang sempat viral di media sosial. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Media Center Polda Riau pada Senin (14/4/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K., Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, S.H., S.I.K., serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Rooy Noor, S.I.K., M.H.

Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Kombes Anom Karibianto menjelaskan bahwa peristiwa pengancaman terjadi pada Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

Aksi pelaku yang terekam dalam video menunjukkan seorang pria tak dikenal memukul-mukul kaca mobil warga dengan sebilah pisau, yang kemudian viral di media sosial Instagram dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan bahwa pelaku, yang diketahui mengendarai sepeda motor Honda Beat merah putih, merasa hampir diserempet oleh mobil Toyota Avanza di sekitar Gereja Katolik Santo Paulus.

"Merasa kesal dan terbawa emosi, pelaku menepi, mengambil pisau dari jok motornya, dan mengejar mobil tersebut," ujar Kombes Asep.

Karena gagal menemukan mobil yang nyaris menyerempetnya, pelaku melampiaskan kemarahan dengan menusukkan pisau ke tiga mobil lain yang tengah melintas di lokasi.

Berdasarkan penyelidikan dan informasi dari warga, pelaku diketahui berada di rumah kontrakan di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.

Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Yohanes Baok Ais Jon, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sedang dalam pengaruh minuman keras saat kejadian. Namun, hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba atau obat-obatan terlarang,” jelas Kombes Asep.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu helai baju putih, satu celana jeans, satu topi, dan satu bilah pisau yang digunakan saat kejadian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Meski hingga saat ini korban belum melapor secara resmi, proses penegakan hukum tetap berjalan.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam merespons cepat keresahan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal,” tegas Kombes Asep.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib. (DS)

TERKAIT