Polsek Pasir Penyu Bekuk Pengedar Sabu di Air Molek II

INHU – Kepolisian Resor Indragiri Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Berawal dari laporan masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Jufri, S.H. berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu pada Kamis malam, 10 April 2025.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Air Molek II, RT 003 RW 003, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu. Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., membenarkan pengungkapan kasus ini yang berawal dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Dari informasi yang diteruskan Kapolsek kepada Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu IPDA Daniel Okto S, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, satu orang laki-laki yang diketahui bernama USPIAH alias SIUS berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Aiptu Misran.
Tersangka, pria berusia 38 tahun yang merupakan warga setempat, ditangkap saat sedang berdiri di halaman rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 0,28 gram, satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp5.640.000 yang diduga hasil penjualan sabu, alat hisap sabu (bong), satu unit handphone Vivo Y21 warna biru dongker, serta satu buah korek api mancis.
“Peran tersangka dalam jaringan ini adalah sebagai pengedar. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya partisipasi warga dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Nomor-nomor pengaduan, baik Kapolsek maupun Kapolres, sudah kami sebar. Jangan takut dan ragu untuk melapor,” tegas Aiptu Misran.
Dengan tertangkapnya tersangka, kepolisian berharap dapat memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain bahwa aparat akan terus memantau dan menindak tegas setiap tindak kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.(DS)
Tulis Komentar