Polsek Tualang Amankan Tiga Pelaku Narkoba, Sabu dan Ganja Kering Disita

SIAK– Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda N. Gultom berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering di wilayah hukum Polsek Tualang, Sabtu (12/4/2025) dini hari.

Ketiga pelaku berinisial AWH (22), GGT (38), dan JRS (26) ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah milik AWH yang beralamat di Jalan Harapan RT 012 RW 006, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, tim Opsnal kami berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering di wilayah hukum Polsek Tualang,” ujar Kompol Hendrix.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tualang memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom melalui Panit Opsnal Ipda N. Gultom dan tim untuk melakukan penyelidikan.

Saat penggerebekan, tim menemukan satu bungkus plastik klip bening list merah berisi sabu-sabu di kantong celana kanan AWH, satu bungkus sabu lainnya di bawah telapak kaki AWH, serta satu paket daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi dan satu linting ganja kering yang dibungkus kertas papir di dalam kamar.

Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial M berhasil melarikan diri melalui plafon atap rumah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda. AWH diketahui sebagai pengedar sabu dan pemesan ganja dari pelaku M (DPO), GGT berperan sebagai perantara dalam pemesanan sabu ke pelaku PK (DPO) serta ganja melalui AWH, sementara JRS merupakan pengguna sabu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kecamatan Tualang. Narkoba merusak generasi muda, dan kami akan terus melakukan tindakan tegas,” tegas Kompol Hendrix.

Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(AF)

TERKAIT