Satresnarkoba Kampar Gagalkan Peredaran Ganja Lintas Provinsi

KAMPAR – Aroma kematian mengintai dari balik karung plastik hitam. Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali mencetak prestasi gemilang dengan membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang selama ini menghantui perbatasan Sumatera. Dua orang tersangka pengedar daun ganja kering berhasil dibekuk dalam operasi malam hari di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Senin (14/4/2025) pukul 20.45 WIB.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, setelah dilakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tersangka IS (33) di wilayah Tapung Hulu.
“IS mengaku mendapatkan ganja dari AH di wilayah Sumatera Utara,” ungkap AKP Era Maifo kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Tak menunggu lama, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Hasilnya, dua tersangka berinisial AH (33) dan NM (19) berhasil diamankan di Jalan Lintas Padang Sidempuan–Penyabungan, Desa Huraba I, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal.
“Dari penggeledahan yang kami lakukan, ditemukan 15 paket besar daun ganja kering yang disembunyikan dalam karung, dibungkus plastik hitam. Berat totalnya mencapai 15,57 kilogram,” jelas AKP Era.
Saat diinterogasi, tersangka AH mengaku barang haram tersebut miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial KM (DPO), yang kini dalam pengejaran polisi.
"Pengungkapan ini kembali membuktikan bahwa jaringan narkoba antar provinsi masih aktif. Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah hukum Polres Kampar," tegas AKP Era Maifo.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dengan aparat dalam melawan narkoba.
"Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," ujarnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.(AD)
Tulis Komentar