Pencurian Onderdil Alat Berat Hebohkan Warga Inhu, Pelaku Ternyata Pengguna Narkoba

INHU – Warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali digemparkan oleh aksi pencurian onderdil alat berat. Seorang operator ekskavator, AA alias Amrin (34), warga Desa Agro Wisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, ditangkap polisi usai mencuri panel elektrik ekskavator milik seorang petani. Yang mengejutkan, pelaku diketahui dalam kondisi positif menggunakan narkoba jenis sabu saat diamankan.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, mewakili Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, Kamis (17/4/2025).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin(07/04), sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.
Korban, Marudut Pasaribu, petani asal Desa Talang Suka Maju, mengaku awalnya mendapatkan laporan dari mandor lapangan, Natanael Bangun, bahwa panel komputer dari ekskavator Komatsu PC 130 miliknya telah hilang.
Kecurigaan langsung tertuju pada operator alat berat tersebut, Ahmad Amrin, yang diketahui terakhir memegang kunci kabin. Namun setelah kejadian, Amrin menghilang tanpa kabar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, SH, MH segera memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu P.K. Sinaga, S.Sos bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu(16/04), keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Kota Pekanbaru.
"Pelaku kami buntuti saat mengendarai sepeda motor dan berhasil kami tangkap di Kelurahan Pantai Raja, Kecamatan Penghentian Raja, Kabupaten Kampar. Ia kemudian mengaku menyimpan panel curian di rumah keluarganya," jelas Aiptu Misran.
Petugas lalu melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu unit panel elektrik ekskavator Komatsu PC 100. Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Polsek Kelayang.
Lebih lanjut, hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung methamphetamine. Diduga kuat, aksi pencurian ini dilakukan Amrin dalam pengaruh narkoba, dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli sabu.
Kini, Amrin dijerat dengan Pasal 362 dan 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dalam jabatan. Pihak kepolisian masih terus mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi ini.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar lokasi kerja alat berat,” tutup Aiptu Misran.(DS)
Tulis Komentar