Brutal! Debt Collector Keroyok Wanita di Depan Mapolsek Bukit Raya 4 Ditangkap 7 Masih Buron

PEKANBARU –Aksi kekerasan ala preman jalanan terjadi tepat di depan kantor polisi. Seorang wanita dikeroyok sekelompok debt collector dari kelompok Fighter, hanya beberapa meter dari Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, Sabtu (19/4).
Korban berinisial RP (30), yang diketahui merupakan bagian dari kelompok debt collector Barcode, menjadi sasaran penganiayaan hingga mengalami luka serius di kepala dan kaki. Tak hanya itu, mobil milik korban juga dirusak para pelaku.
Menurut penyelidikan, insiden ini bermula dari perseteruan dua kelompok debt collector terkait penarikan kendaraan. Korban dan suaminya sempat melakukan pertemuan mediasi dengan pihak pelaku di Hotel Furaya, namun tak membuahkan hasil.
Korban kemudian diarahkan ke lokasi lain di Jalan Datuk Setia Maharaja, tempat para pelaku sudah menunggu. Di lokasi tersebut, korban diserang secara brutal menggunakan batu dan kayu. Ia sempat mencoba menyelamatkan diri ke Mapolsek Bukit Raya, namun malah kembali diadang.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengungkapkan, empat pelaku telah ditangkap pada Minggu (20/4), sehari setelah kejadian. Mereka adalah A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Rian (46), dan RS alias Garong (34).
“Saat ini kami masih memburu tujuh pelaku lainnya yang terlibat dalam penganiayaan dan perusakan,” ujar Anom dalam konferensi pers, Senin (21/4).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, memberikan ultimatum kepada tujuh pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
“Kita imbau tujuh orang pelaku serahkan diri. Kalau tidak, kami cari, kami tangkap!” tegas Asep, didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Hidayat.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Asep menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan di jalan tanpa proses pengadilan adalah tindakan melawan hukum.
“Menurut UU Fidusia, penarikan kendaraan harus berdasarkan keputusan pengadilan. Tidak boleh ada lagi penarikan paksa,” tegasnya. Ia juga meminta masyarakat untuk melapor jika mengalami kejadian serupa.
Saat ini, keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian. Para pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal.
Polda Riau memastikan akan terus memburu sisa pelaku yang terlibat dalam insiden ini dan menindak tegas segala bentuk kekerasan oleh oknum debt collector. (HI)
Tulis Komentar