Polsek Tualang Ungkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

SIAK- Personil Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tidak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban, yang masih berusia 13 tahun, berinisial N, mengalami tindakan tidak pantas dari tersangka RAM Als R (41), yang beralamat di KPR 1 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH mengatakan, bahwa dari keterangan korban bahwa saat itu, orang tuanya hendak membeli nasi keluar untuk anaknya dan meninggalkan korban dirumah pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 pukul 20.00 Wib.
Pelaku menjemput korban di rumah korban yang saat itu orang tuanya tidak berada di rumah. Setelah menjemput korban Pelaku membawa korban ke Wisma Mitra dan melakukan persetubuhan tersebut. Pelaku melakukan perbuatan tersebut atas hawa nafsunya kemudian setelah pulang, orang tua korban tidak melihat korban dan berusaha mencari korban bersama pihak keluarganya.
"Pada hari Kamis 24 April 2025 pukul 20.00 Wib pihak korban mendapatkan informasi bahwa anaknya di Wisma Mitra jln. Raya km. 5 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak," ungkap Kapolsek.
Setelah itu pihak korban langsung mendatangi Polsek Tualang untuk meminta bantuan perihal anaknya tersebut.
"Personil kita langsung mendatangi TKP dan mengamankan yang diduga melakukan tindak pudana Persetubuhan anak di bawah umur," ungkapnya.
Kapolsek juga mengatakan bahwa pelaku Inisial RAM Ala R telah diamankan oleh Personil Polsek Tualang yang terjadi Pada Hari Rabu tanggal 23 April sekira pukul 21.00 Wib di Wisma Mitra Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
"Pelaku dapat diamankan tanpa ada perlawanan. Dari keterangan pelaku yang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik bahwa benar ia melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
Hasil Visum Et Repetum atas nama korban dan pakaian keduanya menjadi barang bukti dalam kasus ini. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merujuk pada Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Tulis Komentar