Tak Berkutik! Dua Pengedar Sabu Ditangkap dalam Serbuan Dini Hari

INHU- Aksi cepat Polsek Lubuk Batu Jaya, Polres Indragiri Hulu, membuahkan hasil. Dalam dua pengungkapan beruntun yang berlangsung dari Kamis (24/4/2025) malam hingga Jumat (25/4/2025) dini hari, polisi berhasil menggulung jaringan pengedar sabu, menangkap dua orang pelaku, dan mengamankan barang bukti narkotika.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Polsek Lubuk Batu Jaya dan berkat informasi masyarakat. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu," tegas Aiptu Misran kepada awak media, Jumat (25/4/2025).

Pengungkapan pertama bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar perkebunan kelapa sawit di Desa Pondok Gelugur, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Mendapat laporan itu, Kapolsek Lubuk Batu Jaya, IPDA Ripal Indrawata, S.H., M.H., langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, pria tersebut yang diketahui bernama Andi Sutrisno (30), warga Desa Sei Beberas Hilir kedapatan membawa satu bungkus plastik klip sedang dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 1,12 gram.

Barang haram itu ditemukan di jok motor serta di semak-semak tak jauh dari lokasi, setelah pelaku berusaha membuangnya.

Dalam interogasi awal, Andi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Sutriono alias Ginting dan seorang rekannya di wilayah Kecamatan Kelayang.

Tak ingin kehilangan jejak, polisi segera melakukan pengembangan. Sekira pukul 03.00 WIB, tim bergerak ke sebuah pondok di area perkebunan kelapa sawit di Desa Teluk Sejuah, Kecamatan Kelayang.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pria mencurigakan yang kemudian diketahui sebagai Sutriono alias Ginting (44), warga Desa Teluk Sejuah.

Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,50 gram di atas kursi kayu dalam pondok, serta satu unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi mendukung pemberantasan narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu. (DS)

TERKAIT