Nekat Curi 450 Kg Sawit, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara!

SIAK– Aksi nekat seorang pria berinisial RA (32), warga Perawang, harus berakhir di tangan aparat keamanan PT Surya Intisari Raya Sei Lukut. RA tertangkap basah mencuri delapan karung berondolan sawit, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 19.45 WIB, di Blok H-18 Afdeling 3, Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, satu orang pelaku telah diamankan dan kini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Tualang," tegas Kompol Hendrix, Senin (28/4/2025).
Kejadian bermula saat korban menerima laporan via telepon mengenai adanya aktivitas mencurigakan di area kebun. Tak ingin kecolongan, korban bersama sejumlah saksi langsung melakukan pengejaran.
Upaya tersebut membuahkan hasil, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit dan delapan karung berondolan sawit dengan berat total mencapai 450 kilogram.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut," ujar Kompol Hendrix.
Akibat pencurian itu, PT Surya Intisari Raya Sei Lukut mengalami kerugian materil sekitar Rp4 juta. Dalam pemeriksaan, RA mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku terpaksa mencuri berondolan sawit untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tualang. RA dijerat Pasal 362 KUHPidana dan/atau Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
"Tindak pidana ini menjadi perhatian serius kami, dan proses hukum terhadap pelaku akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Kompol Hendrix. (AF)
Tulis Komentar