Tak Berkutik! Tiga Rumah dan Dua Ruko Mak Gadi Disita dalam Kasus Pencucian Uang

INHU– Suasana di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat tampak berbeda pada Senin (28/4/2025). Spanduk bertuliskan "Penyitaan" terpampang di depan tiga unit rumah mewah milik Nurhasana alias Mak Gadi.
Aset tersebut resmi disita oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam lanjutan kasus yang menjerat perempuan yang dikenal luas di wilayah tersebut.
“Penyitaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan penghitungan nilai aset dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhu,” ungkap Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., saat dikonfirmasi.
Tim gabungan yang terdiri dari anggota Satres Narkoba Polres Inhu dan Bapenda menyisir sejumlah properti milik Mak Gadi yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang. Beberapa aset yang disita meliputi:
Ruko tiga pintu, tiga lantai di Jalan Sultan, RT 005 RW 003, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Ruko dua pintu, tiga lantai di lokasi yang sama, RT 006 RW 001 dan tiga unit rumah hunian di Jalan Pasir Jaya, RT 004 RW 002, Desa Kuantan Babu.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Rengat dengan Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024 untuk dua ruko, serta Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tertanggal 21 April 2025 untuk ketiga rumah hunian.
“Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu,” tambah Aiptu Misran.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui keterangan resminya menyatakan bahwa penyitaan ini adalah bagian dari komitmen Polres Inhu dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk TPPU yang berkaitan erat dengan peredaran narkotika.
“Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka dapat diamankan. Ini sekaligus menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak main-main dengan kejahatan narkoba,” tegasnya.
Pihak kepolisian berharap penyitaan ini akan memperkuat proses hukum terhadap Nurhasana alias Mak Gadi dan membawa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu. (DS)
Tulis Komentar