Gagal Antar Sabu 12,8 Kg ke Surabaya, Kurir Jaringan Internasional Diciduk di Pekanbaru

PEKANBARU – Upaya penyelundupan sabu seberat lebih dari 12 kilogram berhasil digagalkan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Seorang kurir jaringan narkoba internasional ditangkap saat hendak mengantarkan barang haram itu dari Pekanbaru menuju Surabaya.

Penangkapan terjadi pada 21 April 2025 di salah satu ruas jalan di Kota Pekanbaru. Tersangka berinisial H (40) diamankan petugas Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat membawa 13 paket besar sabu dengan total berat mencapai 12,826 kilogram.

“Awalnya kami mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar yang akan melintasi Pekanbaru. Setelah kami lakukan penyitaan dan penimbangan, beratnya mencapai 12,8 kilogram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (28/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, H mengaku ini merupakan kali keduanya menjadi kurir sabu. Ia dijanjikan upah sebesar Rp150 juta jika berhasil mengantar paket tersebut ke pemesan di Surabaya. Tersangka sebelumnya pernah sukses menjalankan tugas serupa.

“H ini bukan pemain baru. Sebelumnya dia sempat lolos, namun kali ini kami berhasil menggagalkan aksinya,” ungkap Putu Yudha.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa H dikendalikan oleh seorang bandar narkoba asal Malaysia. Proses pengiriman narkoba dilakukan dengan modus yang cukup rapi, memanfaatkan jalur laut dan darat.

“Tersangka berangkat dari Indonesia ke Singapura, lalu ke Malaysia. Dari sana ia menyeberang ke Pulau Rupat dan melanjutkan perjalanan darat ke Pekanbaru menggunakan bus,” jelasnya.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga menetapkan satu orang lainnya berinisial N sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). N diduga kuat merupakan pihak yang akan menerima sabu di Surabaya.

“Kami menggunakan teknik control delivery_ untuk mengungkap penerima barang. Identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Putu Yudha.

Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(HI)

TERKAIT