Baru Sepekan Menjabat, Kasat Reskrim Kampar Bongkar Tiga Kasus Besar Sekaligus!

KAMPAR– Polres Kampar mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam satu pekan terakhir, meliputi pencurian komponen tower telekomunikasi, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Ekspos kasus ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala di halaman Mapolres Kampar, Rabu (30/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. AKP Gian baru sepekan menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Kampar.
"Untuk kasus pertama, kami berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan terhadap tower milik Indosat. Ada delapan laporan polisi yang masuk, dan kami berhasil mengamankan enam tersangka beserta barang bukti," jelas AKP Gian.
Dijelaskannya, dari enam tersangka, empat pelaku bertindak sebagai eksekutor, satu sebagai penunjuk lokasi, dan satu lainnya berperan sebagai penadah barang curian. Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai teknisi, lengkap dengan helm proyek berwarna kuning untuk mengelabui warga sekitar.
“Laporan terbanyak berasal dari wilayah Kecamatan Tapung, disusul Tambang dan Siak Hulu,” tambahnya.
Kasus kedua adalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri. Polisi menangkap tersangka berinisial TW pada Sabtu (19/4/2025) di lokasi kejadian.
“Perbuatan TW ini berdampak besar. Kasus Karhutla ini juga menjadi atensi khusus dari Kapolda Riau,” ungkap AKP Gian.
Barang bukti yang diamankan antara lain korek api, jeriken bekas minyak, dan tanah bekas terbakar. Lahan yang terbakar diperkirakan seluas satu hektare dan berada di kawasan hutan lindung. Kebakaran dilakukan untuk membuka lahan kebun sawit.
Sementara itu, kasus ketiga yang diungkap adalah tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh AA (61), seorang pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Kampar. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (23/07/2022) di rumah pelaku di Kecamatan Bangkinang.
Korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, awalnya mengunjungi rumah tetangganya untuk bermain. Namun saat hendak pulang, korban dihampiri oleh pelaku yang merangkulnya dari belakang dan menutup mulutnya secara paksa.
“Korban dibawa ke kamar mandi di bagian belakang rumah, lalu diperkosa oleh pelaku hingga mengalami pendarahan hebat,” beber Kasat Reskrim.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke Polres Kampar. Tersangka kemudian ditangkap di tempat usahanya di Bangkinang Kota.
“Semua tersangka kini sudah diamankan dan proses hukum akan terus kami lanjutkan,” tutup AKP Gian.(AD)
Tulis Komentar