Bupati Siak: Jangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Sanksinya Berat

SIAK- Mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saat musim kemarau, Bupati Siak Alfedri mengingatkan warga Teluk Lanus untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Peringatan ini disampaikan dalam rapat koordinasi Forkopimda Siak 2025 yang digelar di Teluk Lanus, Rabu (30/4/2025).

"Menurut perkiraan BMKG, musim kemarau akan berlangsung dari Mei hingga Agustus. Tahun ini penanganannya lebih serius, bahkan Menteri Kehutanan, Kapolri, dan Gubernur hadir langsung dalam Jambore Karhutla di Minas," ujar Alfedri.

Ia menegaskan, lahan gambut yang mendominasi wilayah Teluk Lanus sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan jika terjadi Karhutla. Selain itu, biaya pemadaman sangat besar dan memerlukan upaya ekstra.

"Lahan gambut sangat rawan. Kalau terbakar, susah dipadamkan dan biayanya mahal. Maka dari itu, kami sudah menetapkan status siaga Karhutla," jelasnya.

Alfedri juga meminta Masyarakat Peduli Api (MPA) Teluk Lanus untuk terus memberikan edukasi kepada warga, serta sigap dalam memberikan informasi ke pemerintah kecamatan jika terjadi tanda-tanda kebakaran.

"Jangan coba-coba membuka lahan dengan cara membakar. Sanksi hukumnya berat. Kami dorong penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) agar lahan bisa dimanfaatkan tanpa membakar," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Wakil Kabag SDM Polres Siak, Kompol Syafril SH MH, juga memperingatkan akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan, baik individu maupun korporasi.

"Kami ingatkan, jangan buang puntung rokok sembarangan. Itu bisa jadi pemicu Karhutla. Kelalaian sekecil apa pun bisa berdampak besar," kata Syafril.

Ia menyebutkan, tindakan tegas akan diambil berdasarkan berbagai payung hukum.

"Undang-undangnya berlapis, mulai dari UU Perkebunan, Kehutanan, Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga KUHAP. Kami tidak akan ragu menindak," tegasnya.(AF)

TERKAIT