Sabu-Sabu 27,5 Gram Gagal Edar! Polsek Tapung Hilir Tumbangkan Jaringan Narkoba

KAMPAR– Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir berhasil menggulung seorang pengedar narkoba jenis sabu dalam sebuah operasi senyap di Jalan Kebun Plasma I, Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir.
Tersangka berinisial DP (33) ditangkap pada Rabu (30/04/2025) sekira pukul 14.00 WIB saat tengah duduk santai di atas sepeda motor miliknya.
Kapolsek Tapung Hilir, AKP Toni, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Didi Herfiandi, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Toni.
Setibanya di lokasi, tim mencurigai gerak-gerik tersangka dan langsung melakukan penggerebekan.
“Tanpa membuang waktu, tim mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat,” jelasnya.
Hasilnya sungguh mengejutkan. Dari penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat bruto 27,55 gram, beserta peralatan pendukung lainnya.
“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya, yang diperoleh dari seorang DPO berinisial SI asal Kandis. Narkoba itu akan dijual kembali,” terang AKP Toni.
Kini, tersangka DP dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegas AKP Toni.
Polsek Tapung Hilir menegaskan komitmennya untuk terus membasmi jaringan narkoba yang merusak generasi muda. Warga pun diimbau aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
Tulis Komentar