Baru 3 Jam Usai Perkosa IRT, Pemuda Rengat Ini Langsung Diciduk Polisi!

INHU- Aksi bejat seorang pemuda pengangguran di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berakhir cepat. Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) di rumahnya sendiri, pelaku berhasil diciduk polisi saat nongkrong di warung.

“Benar, pelaku pemerkosaan tersebut sudah kami tangkap. Kejadian berlangsung pagi tadi dan pelaku langsung diamankan sekitar pukul 12 siang,” kata Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, mewakili Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., Senin (5/5/2025).

Korban berinisial MM (32), warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, datang ke Polsek sekitar pukul 10.00 WIB untuk melaporkan bahwa dirinya diperkosa oleh pria tak dikenal yang masuk ke rumahnya lewat jendela belakang.

“Korban saat itu hanya bersama anaknya yang masih balita. Pelaku menodongkan pisau, menyeret korban ke kamar, lalu memaksa melakukan perbuatan tidak senonoh,” jelas Misran.

Tak hanya memperkosa, pelaku juga mengambil paksa ponsel korban—Oppo A31—yang dipegang anaknya. Usai beraksi, pelaku melarikan diri melalui jendela yang sama.

Pelaku diketahui bernama JAP alias Putra (28), warga Jalan Teuku Umar. Berkat laporan cepat korban dan respons cepat Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Putra dibekuk di sebuah warung kawasan Pematang Reba-Rengat tak sampai tiga jam setelah kejadian.

“Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kami juga menemukan barang bukti ponsel milik korban dan pisau bergagang kayu yang dibuang pelaku ke parit,” ujar Misran.

Kini Putra mendekam di sel tahanan Polsek Rengat Barat. Ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polres Inhu mengimbau warga untuk lebih waspada, terutama perempuan yang berada di rumah sendirian, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(DS)

TERKAIT