Aksi Buang Sabu ke Aspal Gagal, Dua Pemuda Kandis Diciduk Polisi!

SIAK– Dua orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Polsek Kandis pada Selasa malam (6/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Pekanbaru–Duri Km.73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menanggapi laporan itu, Kapolsek segera memerintahkan Panit I Opsnal Unit Reskrim, Ipda Muhammad Suwanto, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Saat melakukan patroli di sekitar lokasi, petugas melihat dua pria mencurigakan yang sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Vino dengan nomor polisi BM 3374 ZAL.

Ketika didekati, salah satu pelaku membuang plastik kecil ke aspal. Setelah diperiksa, plastik tersebut ternyata berisi satu paket sabu yang dibungkus aluminium foil.

Dua pelaku yang diamankan berinisial FS (27) dan IP (17). Berdasarkan hasil interogasi, FS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Kandis guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain satu paket sabu seberat 3,72 gram, satu plastik kantong, tiga unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.

Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui dugaan penyalahgunaan narkoba agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba,” ujarnya.(AF)

TERKAIT