Tak Berkutik! Dua Bandar Sabu Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur di Sungai Santan

INHU – Upaya tanpa henti jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil gemilang. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus dalam penggerebekan dramatis di pedalaman Sungai Santan, Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Selasa (6/5/2025) dini hari.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang telah direncanakan matang berdasarkan laporan masyarakat setempat. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka, Albet Lon Mizer alias Albet dan Prima Ginting alias Ginting, telah lama menjadi target operasi.
“Kami menerima informasi bahwa daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan itu,” tegas Aiptu Misran.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di kediaman Albet. Dalam upaya kabur, Albet berhasil ditangkap setelah sempat berlari sejauh 10 meter dari rumahnya.
Dari saku celananya, petugas menemukan 28 paket sabu siap edar. Sementara itu, empat paket lainnya ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Beberapa jam kemudian, tepat pukul 05.00 WIB, Ginting yang sempat kabur kembali ke rumah Albet untuk mengambil pakaian. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan tim gabungan untuk meringkusnya.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 32 paket sabu seberat 3,55 gram, satu unit handphone Vivo ungu, satu botol plastik, dua plastik pembungkus, dan uang tunai Rp114.000.
“Kami tidak akan berhenti hingga Kabupaten Inhu benar-benar bersih dari peredaran narkoba, bahkan hingga pelosok pedalaman,” tegas Aiptu Misran.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukumnya. (DS)
Tulis Komentar