Shock Therapy! Pemkab Rohil Tenggelamkan 700 Ball Pakaian Bekas Ilegal!

ROHIL- Dalam upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban daerah, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dan Wakil Bupati Jhony Charles bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan pemusnahan 700 ball pakaian bekas ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan di TPA Batu Enam, Bagansiapiapi, Rabu (7/5).
Kajari Rokan Hilir, Andi Andikawira Putra, memimpin langsung proses pemusnahan tersebut yang turut disaksikan oleh unsur Forkopimda dan sejumlah instansi terkait.
"Pemusnahan ini bukan hanya sekadar simbolik, tetapi merupakan langkah nyata dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Rokan Hilir," tegas Andi.
Menurut Andi, pakaian bekas ball press ilegal tidak hanya merugikan ekonomi nasional tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan.
"Ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak lagi terlibat dalam praktik ilegal semacam ini," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pakaian bekas tersebut ditanam dalam kolam berair agar hancur secara alami. "Selain efektif, metode ini juga ramah lingkungan," kata Jhony Charles.
Bupati H. Bistamam menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen nyata untuk menciptakan Rokan Hilir yang bersih dari pelanggaran hukum.
"Ini bukan akhir, melainkan awal dari komitmen yang lebih kuat untuk terus menegakkan hukum demi keamanan dan kenyamanan masyarakat," pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk peredaran pakaian bekas impor yang tidak jelas asal usulnya.
"Mari bersama-sama kita wujudkan Rokan Hilir yang bersih, aman, dan taat hukum," tutup Bistamam. (DI)
Tulis Komentar