Aksi Nekat! Pria di Kampar Kiri Edarkan Sabu di Tengah Kebun Sawi

KAMPAR- Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di areal kebun kelapa sawit Dusun Napan, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Seorang tersangka berinisial RH (35) diamankan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kampar, AKBP Mirhadi M, melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Muhammad Daud, pada Sabtu (9/5/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron memimpin Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri untuk bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka RH,” ujar Kompol Muhammad Daud.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 1,21 gram. Selain itu, turut diamankan dua buah sendok sabu, tiga plastik klip bening, kotak obat batuk merek Strepsils warna hitam, dan sebuah ponsel merk Infinix.

“Tersangka RH mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, yang digunakan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu,” tambah Kompol Muhammad Daud.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AD)

TERKAIT