Aksi Biadab! Pelaku Rudapaksa di Inhu Ditangkap Usai Pamer Alat Vital

INHU – Dugaan percobaan rudapaksa terjadi di Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Seorang pria berinisial JM alias Jarut (30), yang dikenal kerap meresahkan warga, kini harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai diduga mencoba memperkosa seorang karyawan toko.

Penangkapan Jarut dilakukan oleh pihak Polsek Kuala Cenaku pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 22.21 WIB, setelah korban, ES (22), melaporkan peristiwa tersebut. Kejadian itu terjadi di gudang sebuah toserba tempat ES bekerja, sekitar pukul 16.30 WIB.

“Saat itu saya sedang bekerja bersama dua rekan saya, RD dan AS. Tiba-tiba pelaku datang dalam kondisi mabuk dan langsung masuk ke gudang sambil berbicara ngawur,” ungkap ES kepada pihak kepolisian.

Tak lama setelah itu, pelaku mendekati ES dan langsung mendorongnya. Merasa terancam, ES berusaha melawan dan mundur. Pelaku kemudian membuka seluruh pakaiannya hingga tanpa busana dan memperlihatkan alat vitalnya ke arah ES.

Ketakutan, korban langsung berlari keluar gudang menuju kasir. Usai kejadian, ES bersama saksi segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana percobaan perkosaan. Pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Aiptu Misran.

Dari catatan kepolisian, Jarut bukanlah sosok asing dalam hal membuat onar. Ia kerap datang ke toko dalam keadaan mabuk, meminta rokok dan minuman secara paksa kepada karyawan, serta mengganggu konsumen.

"Pelaku sempat melawan saat hendak diamankan oleh anggota Polsek Kuala Cenaku. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres,” tambah Misran.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa celana jeans biru dan kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian. Jarut kini dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan, dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (DS)

TERKAIT