Pengedar Sabu di Kampar Dibekuk, Polisi Temukan Barang Bukti di Dalam Kotak Rokok

KAMPAR- Polsek Tambang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Dusun IV Selat Aur, Desa Birandang, Kecamatan Tambang. Tersangka, DE (38), ditangkap pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Sabtu (9/5/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan DE berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.

"Unit Reskrim Polsek Tambang yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Syahrial langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku," ujar AKP Aulia Rahman.

Menurut AKP Aulia Rahman, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan DE sekitar pukul 19.00 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek On Bold milik tersangka.

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual," tambah AKP Aulia Rahman.

Kini, DE beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. "Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKP Aulia Rahman. (AD)

TERKAIT