Seret ke Penjara! Polda Riau Ultimatum Debt Collector Kasar!

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dalam proses penagihan utang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penagihan utang yang disertai kekerasan atau intimidasi. Siapa pun yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut, akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan, Sabtu (10/5).

Pernyataan tersebut disampaikan Asep usai pelaksanaan *Coaching Clinic* Hukum Perdata yang digelar sebagai bagian dari upaya edukasi dan penertiban penegakan hukum perdata di wilayah hukum Polda Riau.

Asep menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tenaga penagih utang wajib memiliki dokumen resmi seperti surat tugas, sertifikat jaminan fidusia, dan sertifikat kompetensi sebagai tenaga ahli.

“Penarikan kendaraan atau barang jaminan fidusia tanpa dasar hukum dan dengan cara paksa, itu adalah pidana. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku, termasuk terhadap pihak pemberi perintah yang membiarkan praktik tersebut,” tambahnya.

Melalui forum Coaching Clinic tersebut, Polda Riau juga mengajak sinergi antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat untuk memastikan setiap tindakan penagihan dilakukan secara profesional dan beradab.

“Dalam kepemimpinan Bapak Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, kami berkomitmen menjadikan hukum sebagai alat perlindungan masyarakat, bukan sebagai alat intimidasi,” pungkas Asep.

Dengan demikian, Polda Riau menegaskan akan terus mengawasi praktik penagihan utang agar tidak melanggar hukum dan hak asasi masyarakat.(HI)

TERKAIT