Polres Kampar Gelar Patroli Cegah Illegal Logging di Desa Salo dan Siabu

KAMPAR- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar menggelar patroli preventif untuk mencegah praktik illegal logging di Desa Salo dan Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Selasa (13/5/2025) siang.

Patroli ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kampar, Ipda Sulthon Sekar Jagat, didampingi anggota Sat Reskrim dan personel Polsek Bangkinang Barat.

Kapolres Kampar, AKBP Mirhadi M, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah aktivitas pembalakan liar di wilayah tersebut. "Patroli ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya praktik illegal logging," ujar Ipda Sulthon Sekar Jagat.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan agar kelestarian hutan di Kabupaten Kampar tetap terjaga," tambahnya.

Dalam patroli tersebut, tim menyisir sejumlah sawmill di kedua desa. Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas illegal logging. Meskipun bangunan sawmill masih berdiri, seluruhnya dalam kondisi tidak beroperasi.

Meskipun tidak ada temuan aktivitas pembalakan liar, tim tetap memberikan imbauan kepada pengelola sawmill agar menghentikan praktik illegal logging. Spanduk bertuliskan "STOP ILLEGAL LOGGING" dan "STOP PENEBANGAN HUTAN" dipasang di area sawmill, disertai informasi terkait Pasal 83 ayat (1) b Jo, Pasal 12 Huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

Pasal tersebut mengancam pelaku illegal logging dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

Kegiatan patroli berlangsung aman dan kondusif. Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas praktik illegal logging demi menjaga kelestarian alam di wilayahnya.(DS)

TERKAIT