Polsek LBJ Bongkar Jaringan Narkoba di Inhu, Tiga Pelaku Diringkus!

INHU- Jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya menangkap pengedar di lokasi kejadian, petugas juga memburu pemasok narkotika hingga ke Kecamatan Pasir Penyu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kafe di Desa Tasik Juang, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek LBJ, IPDA Ripal Indrawata, S.H, M.H bersama Kanit Reskrim Aiptu Istanola Pardede, S.H, langsung bergerak melakukan penggerebekan.
"Kami mendapatkan informasi bahwa tempat tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial EWA alias KELEWANG (45) beserta satu paket kecil sabu seberat 0,16 gram," ujar IPDA Ripal Indrawata.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit ponsel Realme C31 warna hitam sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangan EWA, sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria bernama RIZKY RAMADHANI DAULAY di Kecamatan Pasir Penyu.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, tim Polsek LBJ langsung melacak keberadaan Rizky di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu. Di lokasi tersebut, dua pria yakni RIZKY RAMADHANI BIN Z DAULAY (33) dan JULIUS HENDRIYONO (41) diamankan saat berada di depan sebuah rumah.
"Dari penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 0,83 gram, plastik klip kosong, sendok sabu, dua unit handphone, uang tunai, serta sepeda motor Honda Vario," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H.
Kedua pelaku mengaku bertindak sebagai kurir atas perintah seorang tersangka lain yang identitasnya kini telah dikantongi kepolisian dan berstatus DPO.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek LBJ. Kami juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lain," tambah Aiptu Misran.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba.(DS)
Tulis Komentar