Mesin Speed Boat Hilang di Bandur Picak, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

KAMPAR - Tim Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian mesin speed boat di Dusun II Desa Bandur Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar. Tersangka berinisial MR (26) berhasil diamankan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB setelah sebelumnya ditangkap oleh warga setempat.

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Edi Candra menjelaskan bahwa penangkapan MR bermula dari laporan YN pada 15 Mei 2025. 

"Suami pelapor, EN, kehilangan mesin speed boat merek TOHATSU 300 D 9,8 PK berwarna biru tua pada Selasa, 09 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi kejadian," ungkap IPTU Edi Candra.

Setelah menerima laporan tersebut, IPTU Edi Candra langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi MR sebagai tersangka utama dalam kasus ini," jelasnya.

Berkat kerja sama antara pihak kepolisian dan warga setempat, MR berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar. "Dari hasil interogasi, MR mengakui perbuatannya," tambah IPTU Edi Candra.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 Exlamper, 1 buku panduan mesin speed boat M9,8 B, dan 1 busi pengapian.

"Saat ini, pelaku MR telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek XIII Koto Kampar," pungkas IPTU Edi Candra. (AD)

TERKAIT