DPRD Siak Panggil Dinas Pendidikan Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru 2025

SIAK- Komisi I DPRD Kabupaten Siak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Rapat ini digelar berdasarkan Surat Keluar Kabupaten Siak Nomor: 03/Kom-I/V/2025 yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, SE, pada 5 Mei 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak, Dermanto Situmorang, SH, dan dilaksanakan di ruang rapat DPRD Siak. Dalam rapat ini, hadir pula anggota Komisi I DPRD Siak yang turut serta dalam proses klarifikasi terkait regulasi penerimaan siswa baru.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga pemerintahan, DPRD Kabupaten Siak memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak beserta Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan dari 14 kecamatan.
Mereka diminta untuk memberikan klarifikasi mengenai sistem penerimaan siswa baru dan regulasi yang digunakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Siak.
“Rapat ini bertujuan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi masalah yang mungkin terjadi di lapangan,” ujar Dermanto Situmorang saat membuka rapat tersebut.
Lebih lanjut, pihak DPRD Siak ingin memastikan agar regulasi yang diterapkan tidak menimbulkan kesenjangan serta memastikan bahwa proses penerimaan siswa baru berlangsung secara adil dan transparan.(AF)
Tulis Komentar