Tak Berkutik! Tiga Pengedar Narkoba di Rengat Diringkus, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu!

INHU– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Rengat. Dalam dua operasi dramatis yang digelar pada Kamis malam, 15 Mei 2025, polisi berhasil menangkap tiga pelaku jaringan narkoba dan menyita sejumlah barang bukti mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa operasi pertama dilakukan di Jalan Narasinga, Kelurahan Kambesko. Di lokasi tersebut, polisi menciduk seorang pria bernama Danu Fadilah alias Danu (22), warga Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di area tersebut,” ungkap Aiptu Misran.
Saat hendak ditangkap, Danu sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah botol hitam ke semak-semak.
Namun, petugas sigap menemukan botol tersebut yang ternyata berisi 29 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 4,97 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Vivo, sepeda motor Mio Soul hitam, dan botol penyimpanan sabu.
“Dari hasil interogasi, Danu mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama R. Tri Anugrah Saputra alias Teguh,” tambahnya.
Berselang 30 menit kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang. Di sana, tim Satres Narkoba Polres Inhu berhasil menangkap Teguh (26) bersama seorang rekannya, Haspandi alias Pandi (27).
“Dalam penggeledahan, kami menemukan satu bungkus sabu, dua bungkus ganja, satu butir pil ekstasi berlogo Brazil, serta barang-barang pendukung seperti plastik pembungkus, handphone, dan uang tunai sebesar Rp219.000,” jelas Aiptu Misran.
Barang-barang tersebut disembunyikan di berbagai tempat, mulai dari kotak rokok, bawah bingkai foto, hingga saku celana para pelaku. Kepada petugas, Teguh mengaku mendapatkan ganja dari Danu, sementara Pandi menyebutkan bahwa sabu tersebut ia peroleh dari Teguh.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini, kata Aiptu Misran, menjadi bukti nyata komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami tidak akan berhenti di sini. Polres Inhu akan terus menindak tegas semua bentuk kejahatan narkotika hingga tuntas,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat sesuai peraturan yang berlaku. (DS)
Tulis Komentar