Kecot Berulah Lagi! Residivis Sidomulyo Curi Dua HP dan Tinggalkan Barang Bukti

INHU– Aksi pencurian yang terjadi saat korban tengah terlelap berhasil diungkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik. Pelaku berinisial FH alias Kecot, warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, diringkus tim Unit Reskrim Polsek Lirik setelah diduga mencuri dua unit handphone dan uang tunai dari rumah seorang warga di Desa Sidomulyo.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial DSH (33) yang menjadi korban pencurian pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
“Saat terbangun karena mendengar suara jendela kamar terbuka, korban langsung mengecek dan menemukan jendela sudah dalam keadaan terbuka. Ketika diperiksa, dua unit handphone miliknya, yakni Redmi 12 warna silver dan Vivo Y16 warna kuning emas, yang sebelumnya diletakkan di atas tempat tidur, telah hilang,” ungkap Aiptu Misran.
Tak hanya dua unit handphone, pelaku juga mengambil uang tunai Rp100.000 yang disimpan di dalam tas milik korban. Di lokasi kejadian, korban bersama saksi menemukan sejumlah barang mencurigakan yang diduga milik pelaku, antara lain satu helai jaket hitam, satu pasang sandal, satu buah parang, satu buah linggis, dan sebatang kayu sepanjang satu meter.
Berbekal barang-barang yang tertinggal, Unit Reskrim Polsek Lirik melakukan penyelidikan. “Dari jaket yang ditemukan di TKP, diketahui bahwa pemiliknya adalah Kecot, seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” terang Misran.
Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk segera melakukan pencarian terhadap pelaku. Pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Pasir Ringgit tanpa perlawanan. Dari rumah pelaku, petugas menemukan satu unit HP Vivo Y16 yang diakui sebagai hasil curian.
“Pelaku mengakui telah mencuri dua unit handphone di rumah korban. Satu unit HP Redmi 12 telah dijual kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian,” tambah Misran.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kotak HP merk Redmi 12, kotak HP Vivo Y16, jaket hitam, sandal hitam merk Savilo, satu linggis, satu parang, satu batang kayu, dan satu unit HP Vivo Y16 yang dicuri dari korban.
Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Lirik dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan rumah, terutama saat malam hari.“Kami terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta akan menindak tegas setiap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu,” tegasnya. (DS)
Tulis Komentar