Jerat Hukum Menanti SA, Pelaku Pencabulan Kakak Beradik di Indragiri Hulu

INHU – Perbuatan bejat yang dilakukan oleh SA (23) warga Kecamatan Sebrida kabupaten Indragiri Hulu, terhadap 2 orang korban yaitu A (14) merupakan anak laki-laki dan B (9) merupakan anak prempuan yang merupakan kakak beradik akhirnya terungkap.
Pasalnya pria yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta tersebut melakukan perbuatan tidak senonohnya dilokasi yang sama. Dimana perbuatan tersangka tersebut dilakukan pada bulan Maret 2025 yang lalu.
Menurut keterangan dari Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H, pada Jumat (16/5/2025), kasus ini terungkap A, sang kakak, menyampaikan bahwa dirinyamenjadi korban perbuatan asusila (sodomi) oleh SA. Sementara sang adik, B, juga mengaku mengalami perlakuan yang sama dan disetubuhi pada bulan Maret 2025 lalu, di lokasi yang sama.
Mendengar pengakuan ini, sang nenek tidak tinggal diam dan langsung membawa masalah ini ke Polsek Seberida untuk ditindaklanjuti.
Mendapatkan laporan ini, pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Di antara barang bukti yang diamankan yakni pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian. Polisi juga telah memeriksa lokasi kejadian serta meminta visum dari pihak medis untuk memperkuat laporan.
“Kami menerima laporan masyarakat mengenai dugaan kejahatan terhadap anak. Setelah dilakukan pendalaman, terduga pelaku berinisial SA berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” ujar Aiptu Misran dalam keterangannya kepada media.
"Penanganan kasus ini kami lakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Korban juga telah mendapatkan pendampingan dari keluarga dan akan kami arahkan ke layanan psikologis,” tambah Aiptu Misran.
Kepolisian menjerat SA dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.
Polres Inhu mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan sekitar. Kejadian ini menjadi tamparan keras bahwa predator anak bisa muncul di mana saja dan kapan saja, bahkan di tempat yang dianggap aman.
“Anak adalah generasi masa depan bangsa. Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat dan aman dari tindak kekerasan atau pelecehan,” tutup Aiptu Misran.
Saat ini, proses hukum terus berjalan dan kasus ini akan diproses hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. (DS)
Tulis Komentar