Bermodus Kos Dekat Rumah Sakit, Pengedar Sabu Tertangkap Tangan

INHU– Aksi licik pelaku narkoba yang menjadikan rumah kos dekat rumah sakit sebagai markas transaksi akhirnya terbongkar. Seorang pemuda berinisial Ikhsana Mulya alias Ikhsan (21), warga Desa Kampung Besar Seberang, tak berkutik saat digerebek tim gabungan Sat Intelkam dan Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu, Rabu (21/5/2025) siang. Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu-sabu dengan total berat 1,35 gram.
Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, yang lokasinya hanya sepelemparan batu dari sebuah rumah sakit swasta. Kos-kosan itu sudah lama dicurigai warga sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah sakit. Kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan, dan ternyata benar,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H.
Sekitar pukul 13.30 WIB, tim yang dipimpin IPDA Melki Faldo, S.H dari Kanit IV Sat Intelkam bersama anggota Sat Narkoba bergerak cepat ke lokasi. Di kamar kos tersebut, Ikhsan ditemukan sedang berada seorang diri. Saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan rapi dalam lipatan kain hitam.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu timbangan digital, satu pak plastik klip, satu sendok pipet, sebuah tas sandang warna hitam, satu unit ponsel Vivo, dan uang tunai Rp95.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan akan diedarkan di sekitar lokasi. Kos-kosan yang dekat rumah sakit memang sengaja dipilih untuk menghindari kecurigaan,” terang Aiptu Misran.
Kapolres Inhu menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami serius, tidak akan mentoleransi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal pidana narkotika dan terancam hukuman maksimal sesuai peraturan yang berlaku.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam memberantas narkoba, sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang berani merusak masa depan generasi bangsa.(DS)
Tulis Komentar